Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Pembatasan Kuota, 1 Mobil Hanya Boleh Beli 40 Liter Solar di Riau
Rabu 21 September 2022, 11:16 WIB

PEKANBARU - Kini petugas SPBU wajib mencatat nomor polisi (nopol) kendaraan yang membeli BBM bersubsidi. Selain itu pembelian BBM subsidi jenis Biosolar di Provinsi Riau juga dibatasi untuk 1 mobil maksimal 40 liter per hari.

Dikutip dari tribunpekanbaru.com, pembatasan pembelian solar subsidi itu mulai diatur dengan pencatatan nopol kendaraan yang dilakukan petugas SPBU, untuk konsumen yang belum mendaftar MyPertamina.

Hal tersebut dikatakan Section Head Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara, Agustiawan. Dia mengatakan semua itu sudah sesuai regulasi sudah ada, yakni dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau (Gubri) nomor 272/SE/DESDM/2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Maka jenis minyak solar bersubsidi di Riau, kuota satu mobil pribadi hanya boleh mengisi 40 liter per hari. "Untuk aturan tersebut, kita masih mengacu ke Surat Edaran Gubri," sebut Agustiawan, Selasa (20/9/2022).

Agustiawan menambahkan pihaknya terus sosialisasikan soal penggunaan aplikasi MyPertamina. Bahkan bagi yang belum mendaftar MyPertamina, maka dicatat nomor polisi kendaraannya. "Jadi memang kita berikan kebebasan untuk saat ini, bagi yang sudah terdaftar bisa pake QR code, dan yang belum terdaftar masih bisa pakai input nokor polisi (nopol) kendaraan," kata Agustiawan.

Ditanya kapan akan diberlakukan penerapan tersebut, ia menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pusat. "Sampai nanti ada arahan lebih lanjut dari pusat terkait kapan mulai diberlakukannya QR code," jelasnya.

Agustiawan menyebut, bahwa petugas tidak meminta para pengendara menujukkan QR code yang dimiliki, namun atas inisiasi pengendara sendiri, jika sudah mendaftar, maka bisa menujukkan kepada para petugas.

"Petugas tidak meminta, tapi kalau sudah terdaftar, bisa menujukkan QR Code yang dimiliki kepada petugas," ujarnya.

Sedangkan bagi pengendara yang tidak menggunakan QR Code, dikatakan Agus masih menggunakan sistem pembayaran reguler seperti biasa, namun nopol kendaraannya akan dicatat oleh petugas.

"Pencatatan nopol tersebut wajib, agar tercatat pengendara yang mengisi BBM, sehingga akan terdeteksi apakah kendaraan tersebut sudah pernah mengisi di SPBU lain sebelumnya di hari yang sama melebihi kuota yang sudah ditentukan," ujarnya.

Ketika pencatatan nopol yang tersistem secara digital, maka akan terlacak berapa total pengisian BBM bersubsidi kendaraan tersebut per hari, sehingga distribusi BBM bersubsidi bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang memang diperuntukkan, sehingga tidak ada oknum yang bisa memanfaatkan .

"Dengan demikian tidak ada oknum yang mencoba memanfaatkan untuk mengisi BBM bersubsidi, karena sudah tercatatat otomatis di data yang sudah terintegrasi," tuturnya. (*)




Editor : Tim
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top