Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Tutup Tahun 2025, Agus Imam Taufik Resmi Mulai Nahkodai Lapas Bagansiapiapi   ●   
  • Manfaatkan Samsat Tanjak Selama Program Pemutihan PKB   ●   
  • Termasuk Riau, Belasan Provinsi Gelar Program Dispensasi PKB   ●   
  • Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat   ●   
  • Secarik Koran, Jendela Menuju Penyair Terkemuka   ●   
Didukung SKK Migas dan K3S
UKW Gratis Digelar Oktober, Ketua PWI Riau Minta Semua Anggota Wajib UKW
Selasa 13 September 2022, 11:22 WIB
Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang dan jajaran pengurus bersama Humas SKK Migas

PEKANBARU - Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis untuk awak media kembali digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau. Direncanakan UKW akan digelar pada pertengahan Oktober 2022 nanti.

Hal itu disampaikan Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang SSos. Dirinya mengatakan kegiatan ini juga kembali disupport penuh oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Zulmansyah menegaskan, seluruh wartawan anggota PWI Riau wajib UKW. Jika tidak UKW, maka nanti kartu keanggotaannya tidak bisa diperpanjang. Karena itu, PWI Riau memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk mengikuti UKW ini secara gratis.

"Kali ini PWI Riau akan mengutamakan untuk kelas Muda. Namun bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberi kesempatan yang sama. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat," terang Zulmansyah sembari mengimbau seluruh anggota PWI Riau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

"Silakan mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Riau. Siapa yang mendaftar duluan, dia yang dapat. Ingat, UKW gratis ini terbatas untuk 100 orang wartawan. Jangan sia-siakan kesempatan ini," ajak Zulmansyah seraya meminta anggota PWI Riau yang ingin ikut agar segera mempersiapkan berkasnya. Sebab peraturan sekarang, 21 hari atau lebih kurang tiga pekan sebelum tanggal pelaksanaan seluruh berkas sudah harus dikirim ke Dewan Pers untuk proses verifikasi.

“Batas akhir penerimaan berkas adalah 30 September 2022," sebut Zulmansyah.

Untuk diketahui, sejak 2019 lalu peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.

Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.

"Kita juga menghimbau semua anggota PWI, terutama anggota muda PWI diwajibkan untuk ikut UKW. Karena kalau kalau tidak ikut UKW, kartu PWI nya tidak bisa diperpanjang," tegas Zulmansyah lagi.
 
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang karena dikesempatan pertama belum dinyatakan kompeten, diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.

Selain itu, Zulmansyah juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada mitra, SKK Migas dan K3S yang mendukung kegiatan ini.

“Semoga UKW nanti berjalan lancar mulai dari awal hingga selesai. Dan menghasilkan wartawan profesional dan berkompetensi,” harapnya (Rilis)




Editor :
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Rabu 19 November 2025
Hindari Antrian Pembayaran PKB: Publik Dihimbau Manfaatkan Varian Layanan Samsat

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top