Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Nekat Curi Sapi di Kebun Sawit, Pria di Rohil Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Senin 12 September 2022, 11:19 WIB
Polres Rohil menangkap pelaku pencuri sapi di rumahnya

KUBU - Pria di Rokan Hilir (Rohil) berinisial MS tak berkutik saat ditangkap polisi pada Rabu (7/9/2022) sekitar Pukul 21.30 WIB. MS ditangkap unit I Satreskrim Polres Rohil ditangkap di rumahnya di Sungai Tunggak, Kecamatan Kubu.

Dikutip dari tribunpekanbaru.com, MS ditangkap setelah polisi menerima laporan korban berinisial M yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, yang kehilangan sapi miliknya.

Saat diinterogasi petugas, MS mengaku telah mencuri seekor sapi yang sedang digembalakan di lahan kebun kelapa sawit Kepenghuluan Teluk Mega. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan kronologi peristiwanya.

Pelapor melapor ke polisi setelah melihat sapi yang digembalakan di areal kebun kelapa sawit berkurang. “Pelapor melihat sapinya yang sebelumnya berjumlah 4 ekor hanya tinggal 3 ekor. Pelapor mencoba mencari seputaran kebun kelapa sawit, namun tidak ketemu," sebut AKP Juliandi.

Kemudian korban membuat laporan ke Polres Rohil. Atas pencurian itu pelapor merasa dirugikan senilai Rp17 juta.

Kemudian Unit I Sat Reskrim Polres Rohil menyelidiki berdasarkan laporan korban. Diketahuilah identitas pelaku MS yang diduga sebagai pelaku.

Kemudian tim berangkat ke Kubu dan menangkap MS yang sedang berada di rumahnya. Setelah diinterogasi tersangka, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi bersama saudara inisial A (dalam lidik).

Mereka melakukan pencurian dengan membawa sapi tersebut menggunakan pompong ke seberang Sintong. “Pengakuan tersangka juga sapi tersebut hendak dijual ke Duri Kecamatan Mandau," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka MS beserta barang bukti seekor sapi di bawa ke Mapolres Rohil guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. (*)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top