Minggu, 19 Juli 2026

Breaking News

  • Eks Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun, Skandal Dana PI Rp551 Miliar Rugikan Negara Rp64,2 Miliar   ●   
  • Antisipasi Kelangkaan dan Lonjakan Harga, Polsek Senapelan Rutin Pantau Sembako   ●   
  • Polsek Senapelan Turun ke Pasar, Pastikan Stok Sembako Cukup dan Harga Stabil   ●   
  • Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Buat Jurus Blokir WA Usai anak buah Kencingi Kanwil Riau!   ●   
  • Kanwil Riau Diuji Nyali! Rekening BNI Bicara, Kebohongan Draf Klarifikasi Oknum Pejabat Lapas Bagansiapiapi Resmi Di-Skakmat!   ●   
Nekat Curi Sapi di Kebun Sawit, Pria di Rohil Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Senin 12 September 2022, 11:19 WIB
Polres Rohil menangkap pelaku pencuri sapi di rumahnya

KUBU - Pria di Rokan Hilir (Rohil) berinisial MS tak berkutik saat ditangkap polisi pada Rabu (7/9/2022) sekitar Pukul 21.30 WIB. MS ditangkap unit I Satreskrim Polres Rohil ditangkap di rumahnya di Sungai Tunggak, Kecamatan Kubu.

Dikutip dari tribunpekanbaru.com, MS ditangkap setelah polisi menerima laporan korban berinisial M yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, yang kehilangan sapi miliknya.

Saat diinterogasi petugas, MS mengaku telah mencuri seekor sapi yang sedang digembalakan di lahan kebun kelapa sawit Kepenghuluan Teluk Mega. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan kronologi peristiwanya.

Pelapor melapor ke polisi setelah melihat sapi yang digembalakan di areal kebun kelapa sawit berkurang. “Pelapor melihat sapinya yang sebelumnya berjumlah 4 ekor hanya tinggal 3 ekor. Pelapor mencoba mencari seputaran kebun kelapa sawit, namun tidak ketemu," sebut AKP Juliandi.

Kemudian korban membuat laporan ke Polres Rohil. Atas pencurian itu pelapor merasa dirugikan senilai Rp17 juta.

Kemudian Unit I Sat Reskrim Polres Rohil menyelidiki berdasarkan laporan korban. Diketahuilah identitas pelaku MS yang diduga sebagai pelaku.

Kemudian tim berangkat ke Kubu dan menangkap MS yang sedang berada di rumahnya. Setelah diinterogasi tersangka, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sapi bersama saudara inisial A (dalam lidik).

Mereka melakukan pencurian dengan membawa sapi tersebut menggunakan pompong ke seberang Sintong. “Pengakuan tersangka juga sapi tersebut hendak dijual ke Duri Kecamatan Mandau," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka MS beserta barang bukti seekor sapi di bawa ke Mapolres Rohil guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. (*)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top