Selasa, 20 Oktober 2026

Breaking News

  • Produk UMKM Siak Tembus 40 Gerai Ritel Modern, Sembilan Pelaku Usaha Perluas Pasar   ●   
  • Bupati Afni: Mahasiswa Jangan Hanya Andalkan Teori, Pahami Persoalan Masyarakat   ●   
  • Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari   ●   
  • Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran   ●   
  • 8 Amalan Pembuka Rezeki dalam Islam, dari Salat Dhuha hingga Silaturahmi   ●   
Dapat Rp3,2 Juta Sehari dari Transaksi Judi Slot, Polres Inhu Tangkap Seorang Warga
Rabu 24 Agustus 2022, 12:27 WIB
Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan judi online

INHU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan judi jenis Hinggs Domino Indonesia (HDI). Aksinya itu dengan modus jual-beli chip untuk bermain slot HDI.

Pria berinisial SB (48) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat diringkus tim Opsnal Polres Inhu, Sabtu (20/8/2022) pukul 22.20 WIB di warung dan konter pulsa yang dijadikannya sebagai tempat transaksi chip domino higgs, di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (24/8/2022) membenarkan pengungkapan kasus judi jenis slot HDI tersebut.

Dijelaskan Misran, Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polres Inhu mendapat informasi ada warga yang selalu mengadakan perjudian jenis game online jenis domino higgs dengan cara menjual dan menampung chip kepada para pemain judi online game itu.

Kemudian, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekitar pukul 22.20 WIB, tim mengamankan pelaku di dalam warungnya. Saat digeledah, tim menemukan aplikasi judi online jenis domino higgs pada salah satu handphone android merek Vivo 1940 dengan nomor ID 228318765. Dalam aplikasi itu, ditemukan transaksi pengiriman chip pada pemain judi slot HDI sebesar 2 bilion (B).

Tersangka mengaku telah melakukan judi online jenis domino higgs dengan cara menjual chip kepada pemain seharga Rp 65.000/1B. Kemudian, bagi pemain yang beruntung atau menang dalam permainan itu, pelaku bersedia membeli kembali dari pemain seharga Rp 55.000/1B yang sudah pasti di bawah harga jualnya.

Dalam sehari, pelaku dapat menjual chip game online jenis domino higgs itu sebanyak 50B dalam sehari, artinya pelaku bisa miliki omset sebanyak Rp3.200.000 sehari. Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku langsung dibawa Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

"Selain barang bukti uang tunai, juga diamankan 6 unit handphone android berbagai merek yang digunakan pelaku untuk bertransaksi," pungkas Misran. (hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027

Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan

Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis

Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta

Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?

Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang

Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah

Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal

Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji

Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top