Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Dapat Rp3,2 Juta Sehari dari Transaksi Judi Slot, Polres Inhu Tangkap Seorang Warga
Rabu 24 Agustus 2022, 12:27 WIB
Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan judi online

INHU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan judi jenis Hinggs Domino Indonesia (HDI). Aksinya itu dengan modus jual-beli chip untuk bermain slot HDI.

Pria berinisial SB (48) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat diringkus tim Opsnal Polres Inhu, Sabtu (20/8/2022) pukul 22.20 WIB di warung dan konter pulsa yang dijadikannya sebagai tempat transaksi chip domino higgs, di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (24/8/2022) membenarkan pengungkapan kasus judi jenis slot HDI tersebut.

Dijelaskan Misran, Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polres Inhu mendapat informasi ada warga yang selalu mengadakan perjudian jenis game online jenis domino higgs dengan cara menjual dan menampung chip kepada para pemain judi online game itu.

Kemudian, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sekitar pukul 22.20 WIB, tim mengamankan pelaku di dalam warungnya. Saat digeledah, tim menemukan aplikasi judi online jenis domino higgs pada salah satu handphone android merek Vivo 1940 dengan nomor ID 228318765. Dalam aplikasi itu, ditemukan transaksi pengiriman chip pada pemain judi slot HDI sebesar 2 bilion (B).

Tersangka mengaku telah melakukan judi online jenis domino higgs dengan cara menjual chip kepada pemain seharga Rp 65.000/1B. Kemudian, bagi pemain yang beruntung atau menang dalam permainan itu, pelaku bersedia membeli kembali dari pemain seharga Rp 55.000/1B yang sudah pasti di bawah harga jualnya.

Dalam sehari, pelaku dapat menjual chip game online jenis domino higgs itu sebanyak 50B dalam sehari, artinya pelaku bisa miliki omset sebanyak Rp3.200.000 sehari. Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku langsung dibawa Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

"Selain barang bukti uang tunai, juga diamankan 6 unit handphone android berbagai merek yang digunakan pelaku untuk bertransaksi," pungkas Misran. (hrc)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top