Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
20 Orang Diamankan Satpol PP Pekanbaru dari Warung Remang-remang
Senin 22 Agustus 2022, 11:30 WIB

PEKANBARU - Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Pekanbaru lakukan razia di warung remang-remang, Sabtu (20/8) malam. Dari razia itu, sebanyak 20 orang terjaring dari warung remang- remang, Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru.

Pada razia itu, 7 orang pria dan 13 orang wanita ini kedapatan masih tetap melayani pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan. Puluhan orang yang diamankan itu juga tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat petugas memeriksa identitas mereka.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, mereka yang diamankan dari warung remang-remang itu tidak dapat menunjukkan KTP.

"Ada 20 orang yang kami amankan dari tenda biru itu. Mereka tidak bisa menunjukkan identitas saat petugas memeriksanya," ujar Iwan, Minggu, (21/8/2022).

Iwan menyebut, razia itu dilaksanakan bersama dengan Polsek Payung Sekaki. Pihaknya melakukan razia itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas di warung remang-remang tersebut.

Setelah didata di Mapolsek Payung Sekaki, 20 orang yang diamankan langsung dikirim ke Shelter Dinas Sosial Kota Pekanbaru di Jalan Dt Wan Abdul Rahman, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, untuk dilakukan pembinaan.

Terhadap pelaku usaha, Iwan mengatakan, akan memanggilnya untuk menanyakan tentang keberadaan usaha di Jalan Air Hitam tersebut.

"Kami akan panggil pelaku usahanya menanyakan terkait perizinan berikut keberadaaan mereka di sana. Apakah aktivitas yang mereka jalankan itu sudah mendapatkan persetujuan RT/RW atau pemilik tanah dan lain sebagainya," terangnya.

Ia mengimbau kepada pelaku- pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru, salah satunya terkait jam operasional dan dampak yang ditimbulkan dari usaha mereka terhadap masyarakat sekitar.

"Menurut laporan warga sekitar aktivitas di tenda biru itu sudah meresahkan. Salah satunya menyalakan musik dengan volume terlalu keras yang sangat mengganggu. Makanya langsung kami tertibkan," pungkas Iwan. (hrc)




Editor :
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top