Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • 19 Calon Pengurus BRKS Lolos UKK, Wawancara Akhir Digelar Besok   ●   
  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
Solar Langka, Polda Riau Tangkap 18 Penimbun BBM Subsidi
Rabu 17 Agustus 2022, 09:26 WIB

PEKANBARU - Dalam beberapa hari terkahir, sejumlah daerah di Riau, terutama di Pekanbaru dilanda kelangkaan BBM jenis solar. Ironisnya, di tengah kelangkaan yang terjadi, polisi menangkap 18 orang yang diduga penimbun solar bersubsidi.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan aksi penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi salahb satunya terjadi di SPBU Jalan SM Amin, Senin (15/8) malam. Aksi itu diungkap jajaran Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

"Ditreskrimsus telah melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap dugaan tindak pidana Migas penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah jenis solar," kata Sunarto, Selasa (16/8/2022).

Sunarto menyebutkan, aksi pelaku terungkap saat mobil Pajero Sport pelat BK 1836 QF mondar-mandir mengisi BBM jenis solar. Lokasinya berada di SPBU Jalan SM Amin.

"Tim awalnya mendapat informasi tentang kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Modus operandi dari pelaku ini berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis Bio Solar dengan kendaraan roda 4," kata Sunarto.

Setelah diamati, mobil tersebut ternyata dipasang tangki modifikasi. Kemudian pukul 20.00 WIB petugas menemukan mobil yang dilengkapi tangki modifikasi dari besi dengan kapasitas muatan sekitar 500 liter.

Namun saat diamankan didapati BBM jenis Bio Solar sebanyak 100 liter yang diduga dilakukan oleh AZ. Di mana AZ sedang melintas di halaman depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru.

"Atas kejadian tersebut telah dilakukan upaya paksa terhadap pelaku. Selanjutnya tim membawa pelaku ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Sunarto, seperti yang dilansir dari detik.

Selain AZ polisi memastikan mengusut tuntas keterlibatan petugas dan pemilik SPBU tersebut. Termasuk mendalami keterlibatan para pihak.

"Semua dalam proses pemeriksaan. Untuk (petugas dan pemilik SPBU) masih kami dalami," imbuh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan.

Ferry mengatakan sepanjang 2022, Polda Riau dan jajaran telah menangani 14 kasus terkait BBM. Dari kasus itu, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai hari ini sudahbada 18 kasus yang kita tangani. Ada 16 kasus dari Direktorat Polda Riau dan sisanya dari Polres Rokan Hulu dan Rokan Hilir," kata Ferry.

Untuk AZ sendiri kini ditahan di Mapolda Riau. Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.*




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top