Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Partai Ummat Temui KPU Jelaskan E-Voting Berbasis Blockchain
Selasa 14 Juni 2022, 22:37 WIB

Situsnews - Jakarta

Rombongan Partai Ummat menemui komisioner KPK Senin (13/6) untuk menjelaskan cara kerja e-voting berbasis blockchain dalam upaya untuk mengatasi berbagai macam permasalahan penyelenggaraan pemilu di tanah air. Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi memberikan presentasi yang dihadiri oleh komisioner KPU Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos serta sejumlah staf KPU mengenai keuntungan menggunakan e-voting berbasis blockchain.

“Teknologi baru ini tidak hanya bisa menghemat keuangan negara sampai 90 triliun rupiah, tetapi juga mampu mengurangi kecurangan dan pelanggaran serta menghindari jatuhnya korban petugas pemilu seperti terjadi pada pemilu sebelumnya,” Ridho menjelaskan.

Berbeda dengan teknologi e-voting lama yang menggunakan satu kotak penyimpanan suara, kata Ridho, maka teknologi blockchain menggunakan banyak kotak penyimpanan suara sehingga membuatnya jadi sangat aman.

“Kalau teknologi lama itu memberlakukan sentralisasi penyimpanan data sehingga kalau di-hack maka data bisa diubah atau hilang. Tetapi dengan blockchain yang memberlakukan desentralisasi data, data disebar di banyak kotak sehingga tidak mungkin diubah-ubah oleh hacker,” Ridho menjelaskan.

Setelah presentasi sekitar 30 menit, komisioner Idham Holik memberikan tanggapan dan mengatakan bahwa secara pribadi dia sangat tertarik dengan teknologi blockschain namun untuk menerapkannya di tanah air perlu perangkat Undang-Undang. Idham mengatakan Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa cara pemilu yang telah ditetapkan adalah dengan cara mencoblos.

Menanggapi penjelasan Idham, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta agar KPU mempelajari secara seksama teknologi e-voting berbasis blockchain yang membawa banyak keuntungan dan mengajak semua komponen bangsa agar sama-sama menggunakan teknologi ini.

“Demi bangsa dan negara, mari kita gunakan blockchain. Meskipun KPU hanya menjadi pelaksana pemilu, namun alangkah baiknya KPU juga proaktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dan meyakinkan mereka agar teknologi ini bisa digunakan segera,“ kata Buni Yani.

Buni Yani melanjutkan kebijakan mengenai diterapkannya blockchain ini adalah persoalan political will yang terpulang kembali ke pemerintah dan DPR. Bila pemerintah dan DPR sepakat, mereka bisa mengamandemen Undang-Undang Pemilu.

Partai Ummat siap mendampingi KPU untuk menjelaskan ke berbagai pihak mengenai teknologi blockchain ini. “Untuk bangsa dan negara, insya Allah kita akan memberikan yang terbaik. Partai Ummat akan selalu hadir untuk kemaslahatan banyak orang,“ pungkas Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

AS




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top