Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi, Polsek Senapelan Cek Stok dan Harga Sembako   ●   
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Rumbai Intensif Dampingi Petani Jagung   ●   
  • Jaga Stabilitas Pangan, Polsek Rumbai Monitoring Pasar Tradisional   ●   
  • Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi   ●   
  • Jangan Salah Pilih Alat Masak, Ahli Sebut Spatula Plastik Berpotensi Lepaskan Senyawa Berbahaya   ●   
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kab. Solok Bekali 20 Pelaku UMKM Untuk Keamanan Pangan
Kamis 02 Juni 2022, 15:35 WIB
Kabid UKM Bersama Pemateri Dari BPOM Sumbar

Situsnews.com Solok- Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Solok bekerja sama dengan Smesco Indonesia laksanakan pelatihan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), di ruang rapat Baznas Koto Baru, Kamis (2/6/22).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Koperindag diwakili Kepala Bidang UKM Ria Danareka, SH, M.Cio yang sekaligus membuka acara pelatihan, menghadirkan narasumber dari BPOM Sumbar Armawati dan Zulfitria, serta 20 orang peserta pelaku UMKM di Kabupaten Solok.

Dalam sambutannya, Ria Danareka menyampaikan rangkaian pelatihan ini merupakan bentuk kerja sama Pemkab Solok dengan Smesco Indonesia serta wujud dukungan dalam membina dan mengembangkan pelaku UMKM ‘Solok Bangkit"

“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan kepada seluruh peserta dapat mengetahui tentang pengetahuan, kesadaran, dan wawasan akan pentingnya proses perizinan pangan olahan,” kata Kabid Ria Danareka.

Di kesempatan itu, BPOM Sumbar Armawati mengatakan, tujuan awal mengadakan pelatihan BPOM ini agar pelaku usaha paham langkah-langkah mendapatkan pengurusan izin beserta syarat-syarat.

“Dari segi pengawasan kami (BPOM) akan melakukan dalam bentuk premarket serta postmarket, yaitu sebelum dan sesudah produk diedarkan kami akan selalu melakukan pengawasan,” tegasnya.

“Kami akan melakukan pendampingan apabila ada kekurang-kurangan sampai pelaku usaha memenuhi syaratnya. Kemudian produk yang sudah mendapatkan izin juga akan kami lakukan pengawasan apakah pelaku usaha konsisten atau tidak dalam menjalankan aturan yang ada,” tutur Armawati.

Dijelaskan Armawati, langkah mendapatkan izin BPOM yaitu pelaku usaha untuk menghubungi pihak BPOM, “di sini ada namanya bidang subtansi sertifikasi dan pihak kami akan turun mendampingi apa-apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha,” katanya lebih lanjut.




Editor : Tim
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium

Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah

Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok

Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global

Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional

Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan

Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar

Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang

Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan

Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top