Rabu, 10 Desember 2025

Breaking News

  • Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya   ●   
  • Matchday Keenam Liga Champions: Barcelona Bangkit, Chelsea Kembali Terpeleset   ●   
  • Pemko Pekanbaru Salurkan Rp1,5 Miliar Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh   ●   
  • BNPB: Total Korban Meninggal Bencana di Sumatera Capai 964 Orang   ●   
  • Lapas Bagansiapiapi Pertajam Kompetensi Tembak bersama Kodim 0321/Rohil   ●   
Sidang JR 20% di MK, Partai Ummat Penuhi Syarat Verifikasi KPU
Selasa 22 Februari 2022, 19:57 WIB

Situs News - Jakarta

Partai Ummat – Dalam sidang kedua permohonan judicial review ambang batas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (22/2), Partai Ummat menegaskan telah memenuhi syarat verifikasi yang diwajibkan KPU. Hal ini ditegaskan Partai Ummat menanggapi pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana Rabu (9/2) yang kemudian menjadi materi perbaikan yang disampaikan tim hukum Partai Ummat pada sidang dua pekan berikutnya, Selasa (22/2).

Koordinator judicial review dan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengatakan di atas kertas Partai Ummat telah memenuhi syarat KPU dengan diterbitkannya SK Kemenkumham atas berdirinya Partai Ummat.

“Syarat-syarat berdirinya sebuah partai tercantum dalam UU Pemilu, dan semua persyaratan tersebut telah kami penuhi sehingga kami mendapatkan SK Kemenkumham. Hanya satu yang ditambahkan KPU yaitu KTA dan kami pun sudah siap menyerahkan jumlah KTA yang telah melebihi jumlah yang disyaratkan KPU,” Buni Yani menegaskan.

Hadir dalam sidang online kedua uji materi ambang batas 20 persen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi adalah koordinator judicial review dan Wakil Ketua Umum Buni Yani, Sekjen Partai Ummat Ahmad Muhajir sebagai pemohon, dan sejumlah pengacara dari kantor hukum Integrity, kantor hukum Refly Harun, dan Partai Ummat.

Buni Yani mengatakan Partai Ummat menjadi pelopor pengajuan judicial review ambang batas 20 persen yang dianggap telah melanggar UUD 1945 dan demokrasi. “Kita mengajak partai-partai lain untuk bergabung dengan Partai Ummat memohon pembatalan aturan yang tidak masuk akal ini demi demokrasi yang sehat dan perbaikan bangsa ke depan.”

Buni menambahkan Partai Ummat menyediakan kantornya di Jalan Tebet Timur Dalam Nomor 63 Tebet Jakarta Selatan menjadi markas perubahan dan “Salam 0%” demi Indonesia yang lebih demokratis dan berkemajuan.

Dalam sidang kedua ini pengacara Raziv Barokah menyampaikan materi perbaikan dalam permohonan, termasuk bukti tambahan legal standing Partai Ummat serta kerugian potensial yang akan dialami karena aturan ambang batas 20 persen. Sidang online kedua ini berlangsung selama sekitar 15 menit untuk mengecek kelengkapan administrasi dan perbaikan permohonan. Ketua Majelis Hakim MK menutup sidang setelah mengecek semua perbaikan dianggap lengkap.

(Humas PU/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Rabu 10 Desember 2025
Masyarakat Bingung Tanggal Cuti Natal? Ini Penjelasan Resminya

Senin 08 Desember 2025
Beda Warna Beda Khasiat: Ini Nutrisi Anggur Hijau, Merah, dan Hitam

Kamis 04 Desember 2025
Satu Amalan Kecil yang Mengantarkan Seseorang ke Surga

Senin 01 Desember 2025
Ribuan Mengungsi, Ratusan Tewas dalam Banjir dan Longsor di Sumatera

Sabtu 29 November 2025
FPK Riau Gelar Seminar Pembauran Kebangsaan Berperspektif Budaya Melayu

Kamis 27 November 2025
Material Longsor Tutupi Jalan dan Permukiman di Jembatan Kembar

Kamis 13 November 2025
Indonesia Tegaskan Larangan Ekspor Sarang Burung Walet Kotor

Rabu 12 November 2025
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan

Sabtu 08 November 2025
Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun

Kamis 06 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top