Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
Sidang JR 20% di MK, Partai Ummat Penuhi Syarat Verifikasi KPU
Selasa 22 Februari 2022, 19:57 WIB

Situs News - Jakarta

Partai Ummat – Dalam sidang kedua permohonan judicial review ambang batas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (22/2), Partai Ummat menegaskan telah memenuhi syarat verifikasi yang diwajibkan KPU. Hal ini ditegaskan Partai Ummat menanggapi pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana Rabu (9/2) yang kemudian menjadi materi perbaikan yang disampaikan tim hukum Partai Ummat pada sidang dua pekan berikutnya, Selasa (22/2).

Koordinator judicial review dan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengatakan di atas kertas Partai Ummat telah memenuhi syarat KPU dengan diterbitkannya SK Kemenkumham atas berdirinya Partai Ummat.

“Syarat-syarat berdirinya sebuah partai tercantum dalam UU Pemilu, dan semua persyaratan tersebut telah kami penuhi sehingga kami mendapatkan SK Kemenkumham. Hanya satu yang ditambahkan KPU yaitu KTA dan kami pun sudah siap menyerahkan jumlah KTA yang telah melebihi jumlah yang disyaratkan KPU,” Buni Yani menegaskan.

Hadir dalam sidang online kedua uji materi ambang batas 20 persen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi adalah koordinator judicial review dan Wakil Ketua Umum Buni Yani, Sekjen Partai Ummat Ahmad Muhajir sebagai pemohon, dan sejumlah pengacara dari kantor hukum Integrity, kantor hukum Refly Harun, dan Partai Ummat.

Buni Yani mengatakan Partai Ummat menjadi pelopor pengajuan judicial review ambang batas 20 persen yang dianggap telah melanggar UUD 1945 dan demokrasi. “Kita mengajak partai-partai lain untuk bergabung dengan Partai Ummat memohon pembatalan aturan yang tidak masuk akal ini demi demokrasi yang sehat dan perbaikan bangsa ke depan.”

Buni menambahkan Partai Ummat menyediakan kantornya di Jalan Tebet Timur Dalam Nomor 63 Tebet Jakarta Selatan menjadi markas perubahan dan “Salam 0%” demi Indonesia yang lebih demokratis dan berkemajuan.

Dalam sidang kedua ini pengacara Raziv Barokah menyampaikan materi perbaikan dalam permohonan, termasuk bukti tambahan legal standing Partai Ummat serta kerugian potensial yang akan dialami karena aturan ambang batas 20 persen. Sidang online kedua ini berlangsung selama sekitar 15 menit untuk mengecek kelengkapan administrasi dan perbaikan permohonan. Ketua Majelis Hakim MK menutup sidang setelah mengecek semua perbaikan dianggap lengkap.

(Humas PU/As)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top