Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Sidang JR 20% di MK, Partai Ummat Penuhi Syarat Verifikasi KPU
Selasa, 22-02-2022 - 19:57:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Situs News - Jakarta

Partai Ummat – Dalam sidang kedua permohonan judicial review ambang batas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (22/2), Partai Ummat menegaskan telah memenuhi syarat verifikasi yang diwajibkan KPU. Hal ini ditegaskan Partai Ummat menanggapi pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana Rabu (9/2) yang kemudian menjadi materi perbaikan yang disampaikan tim hukum Partai Ummat pada sidang dua pekan berikutnya, Selasa (22/2).

Koordinator judicial review dan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengatakan di atas kertas Partai Ummat telah memenuhi syarat KPU dengan diterbitkannya SK Kemenkumham atas berdirinya Partai Ummat.

“Syarat-syarat berdirinya sebuah partai tercantum dalam UU Pemilu, dan semua persyaratan tersebut telah kami penuhi sehingga kami mendapatkan SK Kemenkumham. Hanya satu yang ditambahkan KPU yaitu KTA dan kami pun sudah siap menyerahkan jumlah KTA yang telah melebihi jumlah yang disyaratkan KPU,” Buni Yani menegaskan.

Hadir dalam sidang online kedua uji materi ambang batas 20 persen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi adalah koordinator judicial review dan Wakil Ketua Umum Buni Yani, Sekjen Partai Ummat Ahmad Muhajir sebagai pemohon, dan sejumlah pengacara dari kantor hukum Integrity, kantor hukum Refly Harun, dan Partai Ummat.

Buni Yani mengatakan Partai Ummat menjadi pelopor pengajuan judicial review ambang batas 20 persen yang dianggap telah melanggar UUD 1945 dan demokrasi. “Kita mengajak partai-partai lain untuk bergabung dengan Partai Ummat memohon pembatalan aturan yang tidak masuk akal ini demi demokrasi yang sehat dan perbaikan bangsa ke depan.”

Buni menambahkan Partai Ummat menyediakan kantornya di Jalan Tebet Timur Dalam Nomor 63 Tebet Jakarta Selatan menjadi markas perubahan dan “Salam 0%” demi Indonesia yang lebih demokratis dan berkemajuan.

Dalam sidang kedua ini pengacara Raziv Barokah menyampaikan materi perbaikan dalam permohonan, termasuk bukti tambahan legal standing Partai Ummat serta kerugian potensial yang akan dialami karena aturan ambang batas 20 persen. Sidang online kedua ini berlangsung selama sekitar 15 menit untuk mengecek kelengkapan administrasi dan perbaikan permohonan. Ketua Majelis Hakim MK menutup sidang setelah mengecek semua perbaikan dianggap lengkap.

(Humas PU/As)




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
  • Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  • BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
  • Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
    02 Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
    03 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    04 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    05 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    06 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    07 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    08 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    09 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    10 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    11 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    12 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    13 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    14 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    15 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    16 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    17 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    18 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    19 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    20 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
    21 BMKG Pekanbaru: Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
    22 Pemko Pekanbaru Sisa Utang Rp100 Miliar, Agung Prioritaskan Pelunasan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat