Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Sidang JR 20% di MK, Partai Ummat Penuhi Syarat Verifikasi KPU
Selasa, 22-02-2022 - 19:57:57 WIB
TERKAIT:
   
 

Situs News - Jakarta

Partai Ummat – Dalam sidang kedua permohonan judicial review ambang batas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (22/2), Partai Ummat menegaskan telah memenuhi syarat verifikasi yang diwajibkan KPU. Hal ini ditegaskan Partai Ummat menanggapi pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana Rabu (9/2) yang kemudian menjadi materi perbaikan yang disampaikan tim hukum Partai Ummat pada sidang dua pekan berikutnya, Selasa (22/2).

Koordinator judicial review dan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengatakan di atas kertas Partai Ummat telah memenuhi syarat KPU dengan diterbitkannya SK Kemenkumham atas berdirinya Partai Ummat.

“Syarat-syarat berdirinya sebuah partai tercantum dalam UU Pemilu, dan semua persyaratan tersebut telah kami penuhi sehingga kami mendapatkan SK Kemenkumham. Hanya satu yang ditambahkan KPU yaitu KTA dan kami pun sudah siap menyerahkan jumlah KTA yang telah melebihi jumlah yang disyaratkan KPU,” Buni Yani menegaskan.

Hadir dalam sidang online kedua uji materi ambang batas 20 persen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi adalah koordinator judicial review dan Wakil Ketua Umum Buni Yani, Sekjen Partai Ummat Ahmad Muhajir sebagai pemohon, dan sejumlah pengacara dari kantor hukum Integrity, kantor hukum Refly Harun, dan Partai Ummat.

Buni Yani mengatakan Partai Ummat menjadi pelopor pengajuan judicial review ambang batas 20 persen yang dianggap telah melanggar UUD 1945 dan demokrasi. “Kita mengajak partai-partai lain untuk bergabung dengan Partai Ummat memohon pembatalan aturan yang tidak masuk akal ini demi demokrasi yang sehat dan perbaikan bangsa ke depan.”

Buni menambahkan Partai Ummat menyediakan kantornya di Jalan Tebet Timur Dalam Nomor 63 Tebet Jakarta Selatan menjadi markas perubahan dan “Salam 0%” demi Indonesia yang lebih demokratis dan berkemajuan.

Dalam sidang kedua ini pengacara Raziv Barokah menyampaikan materi perbaikan dalam permohonan, termasuk bukti tambahan legal standing Partai Ummat serta kerugian potensial yang akan dialami karena aturan ambang batas 20 persen. Sidang online kedua ini berlangsung selama sekitar 15 menit untuk mengecek kelengkapan administrasi dan perbaikan permohonan. Ketua Majelis Hakim MK menutup sidang setelah mengecek semua perbaikan dianggap lengkap.

(Humas PU/As)




 
Berita Lainnya :
  • SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
  • Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
  • PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
  • Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
  • Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 SPS Riau dan PT SPR Sepakat Bersinergi, Dorong BUMD Jadi Andalan Riau
    02 Terima Kasih atas Pengabdian, Aipda Jhon Hendri Tetap Jadi Polisi yang Dicintai Masyarakat
    03 PNM Raih Penghargaan World's Largest Women Microfinance Institution di Prominent Awards 2025
    04 Cuaca Padang Hari Ini, Selasa 9 September 2025: Didominasi Berawan dari Pagi hingga Malam
    05 Sekda Riau: Aspirasi Masyarakat Terbuka, Asal Disampaikan Santun dan Damai
    06 DPRD Tanah Datar gelar Paripurna, Ahmad Fadly Bacakan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025
    07 Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$150,7 Miliar per Agustus 2025, Masih Dianggap Aman
    08 Bonzor Rilis Single Religi Rejeki Jalur Langit, Kisah Nyata Bangkit dari Utang Rp15 Miliar
    09 Gunung Marapi Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.000 Meter di Sumatera Barat
    10 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Tembus Rp100 Ribu per Kg, Warga Terpaksa Kurangi Belanja
    11 Jumlah Calon Peserta TKA Terus Meningkat, Bukti Tingginya Partisipasi Sekolah dan Murid
    12 DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
    13 Resmi! Prof. Edi Erwan Pimpin ICMI Pekanbaru hingga 2030
    14 Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Ratusan Ketamine Disita
    15 Satu Bulan Lebih Menjadi Target Operasi Polres Tanah Datar, Akhirnya Pelaku Diringkus di Jambi
    16 BMKG Pekanbaru: Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Guyur Riau Hari Ini
    17 Polres Pelalawan Gelar Patroli Skala Besar, TNI–Polri dan Instansi Daerah Bersinergi Jaga Kamtibmas
    18 Grand Demo DCC-Trans di Pekanbaru Usai, Tiga Juara Raih Hadiah Jutaan Rupiah
    19 Gubernur Riau Abdul Wahid Sidak Pasar Induk AKAP, Cek Harga Pangan dan Bahas Relokasi
    20 Jangan Salah Simpan! 5 Makanan Ini Tidak Boleh Masuk Freezer
    21 Akademisi Indonesia di Inggris Desak Reformasi Politik dan Keamanan, Imbau Aspirasi Damai
    22 Mahasiswa KKN UMRI Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block Ramah Lingkungan di Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat