Sabtu, 5 September 2026

Breaking News

  • Dua Pekerja Diselamatkan Hidup-Hidup Setelah 9 Hari Terjebak di Terowongan Nepal   ●   
  • Prabowo Ajak Perusahaan Rusia Investasi di 138 Blok Energi Indonesia   ●   
  • Bagaimana Mengenali Orang Cerdas? Ini 9 Kebiasaan yang Bisa Diamati   ●   
  • Hari Pelanggan Nasional 2026, BRK Syariah Sudirman Apresiasi Nasabah   ●   
  • Empat Tahun Jadi Bank Syariah, BRK Syariah Hadapi Tantangan Perluasan Bisnis   ●   
Sidang JR 20% di MK, Partai Ummat Penuhi Syarat Verifikasi KPU
Selasa 22 Februari 2022, 19:57 WIB

Situs News - Jakarta

Partai Ummat – Dalam sidang kedua permohonan judicial review ambang batas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (22/2), Partai Ummat menegaskan telah memenuhi syarat verifikasi yang diwajibkan KPU. Hal ini ditegaskan Partai Ummat menanggapi pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang perdana Rabu (9/2) yang kemudian menjadi materi perbaikan yang disampaikan tim hukum Partai Ummat pada sidang dua pekan berikutnya, Selasa (22/2).

Koordinator judicial review dan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengatakan di atas kertas Partai Ummat telah memenuhi syarat KPU dengan diterbitkannya SK Kemenkumham atas berdirinya Partai Ummat.

“Syarat-syarat berdirinya sebuah partai tercantum dalam UU Pemilu, dan semua persyaratan tersebut telah kami penuhi sehingga kami mendapatkan SK Kemenkumham. Hanya satu yang ditambahkan KPU yaitu KTA dan kami pun sudah siap menyerahkan jumlah KTA yang telah melebihi jumlah yang disyaratkan KPU,” Buni Yani menegaskan.

Hadir dalam sidang online kedua uji materi ambang batas 20 persen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi adalah koordinator judicial review dan Wakil Ketua Umum Buni Yani, Sekjen Partai Ummat Ahmad Muhajir sebagai pemohon, dan sejumlah pengacara dari kantor hukum Integrity, kantor hukum Refly Harun, dan Partai Ummat.

Buni Yani mengatakan Partai Ummat menjadi pelopor pengajuan judicial review ambang batas 20 persen yang dianggap telah melanggar UUD 1945 dan demokrasi. “Kita mengajak partai-partai lain untuk bergabung dengan Partai Ummat memohon pembatalan aturan yang tidak masuk akal ini demi demokrasi yang sehat dan perbaikan bangsa ke depan.”

Buni menambahkan Partai Ummat menyediakan kantornya di Jalan Tebet Timur Dalam Nomor 63 Tebet Jakarta Selatan menjadi markas perubahan dan “Salam 0%” demi Indonesia yang lebih demokratis dan berkemajuan.

Dalam sidang kedua ini pengacara Raziv Barokah menyampaikan materi perbaikan dalam permohonan, termasuk bukti tambahan legal standing Partai Ummat serta kerugian potensial yang akan dialami karena aturan ambang batas 20 persen. Sidang online kedua ini berlangsung selama sekitar 15 menit untuk mengecek kelengkapan administrasi dan perbaikan permohonan. Ketua Majelis Hakim MK menutup sidang setelah mengecek semua perbaikan dianggap lengkap.

(Humas PU/As)




Editor : Tim
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Jumat 04 September 2026
Menhan Israel Akui Upaya Dapatkan Dukungan AS untuk Relokasi Warga Gaza

Kamis 03 September 2026
All New Pajero Hadir dengan Desain Baru, Siap Dipasarkan ke 100 Negara

Sabtu 29 Agustus 2026
Mengapa Warna Ube Lebih Tahan Panas Dibanding Ubi Ungu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Jumat 28 Agustus 2026
76 Kades Diperpanjang, Jangan Sekadar Perpanjang Masa Jabatan

Senin 24 Agustus 2026
Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Kemenhaj Buka Pendaftaran PPIH Mulai 25 Agustus

Jumat 21 Agustus 2026
Dari Pembinaan hingga Modernisasi, Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi di Koperasi Awards 2026

Jumat 24 Juli 2026
FKPMR Sampaikan Dukungan Moril ke Rida K Liamsi

Senin 20 Juli 2026
Drama 120 Menit! Spanyol Taklukkan Argentina 1-0 dan Rebut Gelar Piala Dunia 2026

Rabu 01 Juli 2026
Viral di Media Sosial, Balut Dinilai Haram Menurut Hukum Islam

Senin 08 Juni 2026
Didukung Lebih dari 600 Penulis, UIR Masuk Jajaran Kampus Riset Terbaik di Riau

Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top