Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers
Sabtu, 12-02-2022 - 22:05:51 WIB
Riadi, ST Polowan Ketua DPC MOI Tanah Datar
TERKAIT:
   
 

HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers

TANAH DATAR | Pers Sebagai Pilar Ke 4 Demokrasi, Akan Berperan Aktif Mewujudkan Kedaulatan Bangsa, Pers Sehat, Rakyat Berdaulat.

Pers sudah mulai masuk pada masa kedewasaan pers bermartabat.
Tetapi masih ada pemberitaan yang akhir-akhir ini dilaporkan oleh fihak yang merasa dirugikan yang kemudian dipolisikan,

Riadi, ST Polowan Ketua DPC MOI Tanah Tanah Datar angkat bicara,
Pelaporan terhadap wartawan ini termasuk kriminalisasi pers, melawan UU Pers No 40 tahun 1999, tidak ada yang bisa melarang wartawan dalam melakukan tugas peliputan sampai berita diterbitkan atau dimuat dalam pemberitaan, Batusangkar 12 Februari 2022.

"Kita harus paham tentang UU Pers No 40 th 1999, karena sudah jelas dituangkan dalam UU Pers No 40 th 1999 tersebut bahwa siapa yang melakukan /menghalangi pemberitaan wartawan akan masuk pasal tersebut. "Ungkap riadi

Dalam hal mekanisme penyelesaian atas pemberitaan Pers yang merugikan pihak lain, bisa diselesaikan dengan meminta hak jawab dan hak koreksi.

“Jika terjadi sengketa dalam hal pemberitaan langkah yang harus di ambil melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.” Jelasnya.

Untuk diketahui, penyelesaian pemberitaan / hak jawab atas pemberitaan harus atas dasar Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Dalam dunia pers, dikenal 2 (dua) istilah yakni: Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 th 1999.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. "red




 
Berita Lainnya :
  • Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
  • Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
  • Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
  • BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
  • Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
    02 Kenapa Jumlah Teman Makin Berkurang saat Dewasa? Ini Alasan Ilmiahnya
    03 Mahyeldi Dorong Penguatan BUMDesma Jadi Penggerak Ekonomi Nagari di Sumbar
    04 BNN Sumbar Apresiasi Pemko Payakumbuh dalam Perangi Narkoba
    05 Genjot Ekonomi Masyarakat, BRI Dukung Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur
    06 BGTC 2025 Hadir di Politeknik Caltex Riau, Gen Z Belajar Cerdas Kelola Uang dan Karier Digital
    07 Gubernur Riau Luncurkan Mobil Topling, Inovasi Distribusi Pangan Murah ke Pelosok Desa
    08 Agung Nugroho: Pelebaran HR Soebrantas dan Pembukaan Simpang MTQ Kurangi Kemacetan Kota
    09 Prabowo Targetkan Program Magang Bergaji UMP Tembus 100 Ribu Peserta
    10 Pemprov Sumbar Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk Pemeliharaan Masjid Raya Khatib Alminangkabawi
    11 Gencatan Senjata Gaza: Penemuan 55 Jenazah dari Reruntuhan
    12 Modus Video Call Sex, Pasangan Kekasih Raup Rp1,6 Miliar dari Korban
    13 Japanese Walking, Rahasia Orang Jepang Bakar Lemak Lebih Cepat dari Jogging!
    14 Wastra Riau Bangkit: Dari Tradisi Melayu ke Panggung Fashion Modern
    15 Pemangkasan TKD, Pelanggaran Terselubung terhadap UUD 1945
    16 Taufik Ikram Jamil: Daerah Istimewa Riau Adalah Hak dan Marwah Melayu
    17 Kumpulan Doa Mustajab Agar Urusan Lancar dan Rezeki Mengalir Deras
    18 Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Jemaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor Secara Kolektif
    19 Gaji Tak Naik, Cicilan Membengkak: Nasib Kelas Menengah Kian Terhimpit
    20 Suzuki XBee 2025 Resmi Meluncur di Jepang: Tampilan Lebih Tajam, Mesin Baru Mild Hybrid
    21 BMKG Pekanbaru: Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
    22 Pemko Pekanbaru Sisa Utang Rp100 Miliar, Agung Prioritaskan Pelunasan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat