Rabu, 4 Februari 2026

Breaking News

  • Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung   ●   
  • PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi   ●   
  • Jalur Lembah Anai Rawan Longsor, Pemerintah Rancang Tol Sicincin-Bukittinggi   ●   
  • ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat   ●   
  • PHR Perkuat Inovasi Migas, Sumbang 26 Persen Produksi Minyak Nasional   ●   
HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers
Sabtu 12 Februari 2022, 22:05 WIB
Riadi, ST Polowan Ketua DPC MOI Tanah Datar

HPN 2022, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Terhadap Pers

TANAH DATAR | Pers Sebagai Pilar Ke 4 Demokrasi, Akan Berperan Aktif Mewujudkan Kedaulatan Bangsa, Pers Sehat, Rakyat Berdaulat.

Pers sudah mulai masuk pada masa kedewasaan pers bermartabat.
Tetapi masih ada pemberitaan yang akhir-akhir ini dilaporkan oleh fihak yang merasa dirugikan yang kemudian dipolisikan,

Riadi, ST Polowan Ketua DPC MOI Tanah Tanah Datar angkat bicara,
Pelaporan terhadap wartawan ini termasuk kriminalisasi pers, melawan UU Pers No 40 tahun 1999, tidak ada yang bisa melarang wartawan dalam melakukan tugas peliputan sampai berita diterbitkan atau dimuat dalam pemberitaan, Batusangkar 12 Februari 2022.

"Kita harus paham tentang UU Pers No 40 th 1999, karena sudah jelas dituangkan dalam UU Pers No 40 th 1999 tersebut bahwa siapa yang melakukan /menghalangi pemberitaan wartawan akan masuk pasal tersebut. "Ungkap riadi

Dalam hal mekanisme penyelesaian atas pemberitaan Pers yang merugikan pihak lain, bisa diselesaikan dengan meminta hak jawab dan hak koreksi.

“Jika terjadi sengketa dalam hal pemberitaan langkah yang harus di ambil melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No 40 tahun 1999.” Jelasnya.

Untuk diketahui, penyelesaian pemberitaan / hak jawab atas pemberitaan harus atas dasar Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Dalam dunia pers, dikenal 2 (dua) istilah yakni: Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 th 1999.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. "red




Editor : Syafri
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada situsnews.com, silakan kontak ke email: redaksi situsnews.com
Berita Pilihan
Selasa 03 Februari 2026
Bukan Sekadar Mental, Stres Keuangan Berdampak Serius pada Jantung

Jumat 30 Januari 2026
PGN Fokus Midstream, Jargas dan DME Jadi Andalan Ketahanan Energi

Rabu 28 Januari 2026
ICMI Pekanbaru dan DT Peduli Sepakati Kerja Sama Penguatan SDM Umat

Senin 26 Januari 2026
Jaecoo Hadirkan Dealer 3S Berstandar Global di Pekanbaru

Jumat 23 Januari 2026
Penertiban PKL Rohil Dinilai Tebang Pilih: Kedai Kopi Besar, Makan Badan Jalan Malah Dibiarkan

Jumat 16 Januari 2026
Kemah Budaya Wartawan HPN 2026 Digelar di Baduy, PWI Tekankan Penghormatan Adat

Selasa 13 Januari 2026
Rahasia Awet Muda Tanpa Skincare Mahal, Ini Kebiasaan Sehari-hari yang Jarang Disadari

Rabu 07 Januari 2026
Rekomendasi Paket Internet Telkomsel Murah untuk Sebulan, Mulai Rp30 Ribuan

Senin 29 Desember 2025
Upah Minimum Riau 2026 Ditetapkan, Ini Daftar UMK Kabupaten/Kota

Sabtu 27 Desember 2025
Tren Carnivore Diet Makin Populer, Pakar Ungkap Risiko di Balik Klaim Manfaat

Copyrights © 2025 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top