Predatory Pricing Bisa Merusak Iklim Investasi
Selasa 28 Mei 2019, 16:39 WIB
Predatory Pricingâ€, Bisa Merusak Iklim Investasi*
Jakarta-Sudah beberapa kali masyarakat mendengar tuduhan predatory pricing pada produk atau pasar yang diregulasi pemerintah. Belum hilang dari ingatan, isu ini sempat mencuat ketika persaingan taksi konvensional akhirnya membuat pemerintah batas bawah tarif angkutan ini. Yang lebih dekat adalah polemik harga tiket pesawat terbang yang masih berlangsung hingga kini. Dan yang sedang hangat, tuduhan adanya praktek predatory pricing dalam tarif baru ojol oleh sejumlah pihak.
Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Benny Pasaribu mengingatkan agar Kementerian Perhubungan dan pihak lain tidak mudah menuduh adanya predatory pricing karena dapat mengganggu pertumbuhan industri terkait dan merusak iklim investasi. “Dalam hukum persaingan usaha ada prinsip ‘Rule of Reason’ yang menuntut penelitian mendalam dan pembuktian secara prosedural. Tidak bisa loncat pada kesimpulan adanya pelanggaran dan langsung menuduh,†ujar Benny di Jakarta, Selasa (28/5).
Benny Pasaribu, yang juga Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, mengingatkan bahwa penetapan batas bawah tarif transportasi oleh Kemenhub cenderung membela perusahaan operator tertentu meskipun dapat merugikan konsumen. Intervensi Kemenhub dalam menentukan harga atau tarif batas bawah di pasar cenderung mengakibatkan persaingan pasar terdistorsi.
"Perusahaan yang efisien tidak boleh menjual produknya di bawah harga batas bawah tersebut. Sementara perusahaan yang tidak efisien diuntungkan karena bisa bertahan di pasar. Nah, kehadiran perusahaan yang tidak efisien ini akan merongrong daya tahan dan daya saing perekonomian bangsa," ujar Doktor Ekonomi Persaingan dari Universitas Ottawa, Kanada, ini.
Pernyataan Benny senada dengan pernyataan Komisioner KPPU Guntur Saragih yang mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu mengatur batas bawah dan batas atas layanan ojek online. Menurut Guntur, penetapan harga seyogianya diserahkan pada mekanisme pasar.
"Kami pikir tidak perlu dibikin batas bawah dan batas atas," ujar Guntur dikutip media (25/3).
Guntur mengungkapkan pengenaan tarif batas bawah akan membatasi pelaku usaha untuk memberikan layanan yang lebih murah kepada konsumen. Sementara itu, tarif batas atas akan membatasi pelaku usaha lain untuk berminat masuk ke industri.
Guntur juga mengungkapkan KPPU tidak dilibatkan dalam penentuan tarif operator kepada konsumen. Namun, KPPU terlibat untuk advokasi dan pengawasan hubungan kemitraan antara operator dan mitra pengemudi selaku pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Benny, proses pembuktian adanya dugaan praktik predatory pricing di industri transportasi online tidak mudah. Secara prosedural harus diawali dengan menentukan lingkup pasar. Hal ini membutuhkan perhitungan dalam menentukan produk dan wilayah geografis persaingannya. Dengan demikian akan bisa dipetakan siapa bersaing dengan siapa dalam produk apa dan di wilayah mana. Motif dan dampaknya juga penting diuji di lapangan. "Bisa dilakukan tapi memang tidak mudah," ujar Benny.
Oleh karenanya Benny menghimbau agar pengamat dan terutama pemerintah tidak tergesa-gesa menyimpulkan dan mengumumkan ke publik adanya dugaan praktik persaingan tidak sehat yang dialamatkan terhadap pelaku usaha, apalagi dalam situasi ekonomi global dan domestik yang masih tidak menentu.
"Dalam menghadapi situasi defisit neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan, seharusnya kita lebih mengutamakan penciptaan kondisi yang kondusif untuk meningkatkan masuknya investasi ke dalam negeri. Memang itu butuh kebijaksanaan," tutup Benny. (rudi)
Jakarta-Sudah beberapa kali masyarakat mendengar tuduhan predatory pricing pada produk atau pasar yang diregulasi pemerintah. Belum hilang dari ingatan, isu ini sempat mencuat ketika persaingan taksi konvensional akhirnya membuat pemerintah batas bawah tarif angkutan ini. Yang lebih dekat adalah polemik harga tiket pesawat terbang yang masih berlangsung hingga kini. Dan yang sedang hangat, tuduhan adanya praktek predatory pricing dalam tarif baru ojol oleh sejumlah pihak.
Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Benny Pasaribu mengingatkan agar Kementerian Perhubungan dan pihak lain tidak mudah menuduh adanya predatory pricing karena dapat mengganggu pertumbuhan industri terkait dan merusak iklim investasi. “Dalam hukum persaingan usaha ada prinsip ‘Rule of Reason’ yang menuntut penelitian mendalam dan pembuktian secara prosedural. Tidak bisa loncat pada kesimpulan adanya pelanggaran dan langsung menuduh,†ujar Benny di Jakarta, Selasa (28/5).
Benny Pasaribu, yang juga Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, mengingatkan bahwa penetapan batas bawah tarif transportasi oleh Kemenhub cenderung membela perusahaan operator tertentu meskipun dapat merugikan konsumen. Intervensi Kemenhub dalam menentukan harga atau tarif batas bawah di pasar cenderung mengakibatkan persaingan pasar terdistorsi.
"Perusahaan yang efisien tidak boleh menjual produknya di bawah harga batas bawah tersebut. Sementara perusahaan yang tidak efisien diuntungkan karena bisa bertahan di pasar. Nah, kehadiran perusahaan yang tidak efisien ini akan merongrong daya tahan dan daya saing perekonomian bangsa," ujar Doktor Ekonomi Persaingan dari Universitas Ottawa, Kanada, ini.
Pernyataan Benny senada dengan pernyataan Komisioner KPPU Guntur Saragih yang mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu mengatur batas bawah dan batas atas layanan ojek online. Menurut Guntur, penetapan harga seyogianya diserahkan pada mekanisme pasar.
"Kami pikir tidak perlu dibikin batas bawah dan batas atas," ujar Guntur dikutip media (25/3).
Guntur mengungkapkan pengenaan tarif batas bawah akan membatasi pelaku usaha untuk memberikan layanan yang lebih murah kepada konsumen. Sementara itu, tarif batas atas akan membatasi pelaku usaha lain untuk berminat masuk ke industri.
Guntur juga mengungkapkan KPPU tidak dilibatkan dalam penentuan tarif operator kepada konsumen. Namun, KPPU terlibat untuk advokasi dan pengawasan hubungan kemitraan antara operator dan mitra pengemudi selaku pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Benny, proses pembuktian adanya dugaan praktik predatory pricing di industri transportasi online tidak mudah. Secara prosedural harus diawali dengan menentukan lingkup pasar. Hal ini membutuhkan perhitungan dalam menentukan produk dan wilayah geografis persaingannya. Dengan demikian akan bisa dipetakan siapa bersaing dengan siapa dalam produk apa dan di wilayah mana. Motif dan dampaknya juga penting diuji di lapangan. "Bisa dilakukan tapi memang tidak mudah," ujar Benny.
Oleh karenanya Benny menghimbau agar pengamat dan terutama pemerintah tidak tergesa-gesa menyimpulkan dan mengumumkan ke publik adanya dugaan praktik persaingan tidak sehat yang dialamatkan terhadap pelaku usaha, apalagi dalam situasi ekonomi global dan domestik yang masih tidak menentu.
"Dalam menghadapi situasi defisit neraca transaksi berjalan dan neraca perdagangan, seharusnya kita lebih mengutamakan penciptaan kondisi yang kondusif untuk meningkatkan masuknya investasi ke dalam negeri. Memang itu butuh kebijaksanaan," tutup Benny. (rudi)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Minggu 18 Oktober 2026
Bukan Sekadar Berita, Media Online Lokal Berpeluang Jadi Bisnis Menjanjikan pada 2027
Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan
Jumat 16 Oktober 2026
Dari Pinggir ke Panggung Dunia, Edi Sakura Buka JOTA-JOTI 2026 Pramuka Bengkalis
Kamis 15 Oktober 2026
Jadilah Orang Kaya yang Zuhud, Bukan Hamba Harta
Rabu 14 Oktober 2026
Hadis tentang Silaturahmi: Benarkah Bisa Melapangkan Rezeki dan Memanjangkan Umur?
Minggu 11 Oktober 2026
Jangan Iri dengan Nikmat Orang Lain, Ini Pesan Rasulullah agar Hati Lebih Tenang
Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah
Sabtu 10 Oktober 2026
Kunci Menjalani Hidup dengan Tenang: Doa, Usaha, Ikhtiar, dan Tawakal
Kamis 08 Oktober 2026
Kenapa Ijazah SMA Masih Penting? Ini Pengaruhnya pada Kerja, Kuliah hingga Gaji
Rabu 07 Oktober 2026
DPRD Riau Keras Soal DBH: Pusat Jangan Hanya Ambil Migas, Daerah Juga Harus Sejahtera
Internasional

Selasa 20 Oktober 2026, 14:05 WIB
Jeff Bezos: AI Bisa Bikin Orang Menghidupi Keluarga dengan Kerja 3 Hari
Senin 19 Oktober 2026
Serangan Israel di Gaza Tewaskan Empat Warga Palestina, Termasuk Anak-anak
Jumat 16 Oktober 2026
Orang Kaya China Hadapi Tagihan Pajak, Sebagian Jual Separuh Portofolio Saham
Minggu 11 Oktober 2026
Upah Minimum Malaysia Naik Jadi RM2.000 atau Rp8,7 Juta, Keringanan Pajak dan Bantuan Tunai Ikut Bertambah
Politik

Jumat 09 Oktober 2026, 10:11 WIB
Politikus PKB Usul Pansus soal Ijazah Gibran, Singgung Peluang Pemakzulan
Rabu 07 Oktober 2026
Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tak Temukan Bukti Meyakinkan Setara SMA, tetapi Gibran Tetap Wapres
Selasa 06 Oktober 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Buruh
Selasa 06 Oktober 2026
Malam Ini MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Nasional

Selasa 20 Oktober 2026, 09:18 WIB
Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran
Selasa 20 Oktober 2026
Kekecewaan terhadap Pemerintah Menguat, Mahasiswa Siapkan Aksi Dua Tahun Prabowo-Gibran
Minggu 18 Oktober 2026
Gus Ipul Minta Wartawan Tak Hanya Tulis Keberhasilan Pemerintah, Kritik Jika Keliru
Sabtu 17 Oktober 2026
Travel Warning ke Arab Saudi, AMPHURI: Umrah Tak Otomatis Dihentikan
Terpopuler
01
Jumat 11 Juni 2021, 14:03 WIB
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme 02
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 03
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 04
Kamis 17 Desember 2020, 19:56 WIB
Hadir di Pembekalan CPNS, Sekjen Kementan: Tugas Kita Dua, Sejahterakan Petani dan Tingkatkan Produksi 05
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung
Pekanbaru

Rabu 14 Oktober 2026, 20:02 WIB
Permudah Anggota Bertransaksi, IKLA-RGS Gandeng Bank Nagari Terbitkan KTA Digital
Rabu 14 Oktober 2026
Permudah Anggota Bertransaksi, IKLA-RGS Gandeng Bank Nagari Terbitkan KTA Digital
Kamis 08 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Makin Buruk, AQI 244 Tempatkan Kota Ini di Urutan Kedua
Selasa 06 Oktober 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Pagi Ini Masuk Level Berbahaya, PM2.5 Capai 250,6 µg/m³