DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Buruh
Selasa 06 Oktober 2026, 14:34 WIB
JAKARTA — DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum tenggat dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru.
RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal dan antara lain mengatur hak normatif pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, PHK, pesangon, pengawasan serta ketentuan pidana.
Setelah pengesahan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan Kompleks Parlemen. (*)
Baca juga:
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
