Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Rabu 16 September 2026, 12:07 WIB
Penandatanganan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
JAKARTA – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027.
Baca juga:
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Selasa (15/9/2026). Penetapan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kegiatan sepanjang 2027.
Secara keseluruhan terdapat 26 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama. Dari delapan hari cuti bersama tersebut, lima di antaranya berkaitan dengan rangkaian Idulfitri 2027.
Penetapan kalender libur tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan perencanaan perjalanan, kegiatan keluarga, pendidikan dan agenda pekerjaan pada tahun depan.(*)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
