Kasus KDRT WNA Disorot, Korban Sebut Keadilan Seolah Tak Berpihak
Kamis 23 April 2026, 15:12 WIB
PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, warga negara Amerika Serikat, menuai sorotan tajam.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara justru memicu kekecewaan mendalam dari korban, Eka, yang merasa keadilan belum berpihak kepadanya.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (21/04/2026) berlangsung emosional. Eka tak kuasa menahan air mata saat mendengar tuntutan tersebut, mengingat luka fisik dan trauma psikologis yang masih ia alami hingga kini.
“Ini bukan sekadar luka. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya 3 tahun? Ini keadilan atau penghinaan,” ucap Eka dengan suara bergetar, Kamis (23/04/2026).
Ia mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan besi (titanium) pada tangan. Selain itu, trauma mendalam memaksanya menjalani asesmen psikologis selama enam bulan berdasarkan pemeriksaan ahli dari UPT PPA Pekanbaru.
Namun, menurutnya, penderitaan tersebut tak sebanding dengan tuntutan yang diajukan. Eka bahkan mempertanyakan integritas penegakan hukum dalam kasus ini.
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku,” tegasnya.
Lebih jauh, Eka juga melontarkan dugaan serius adanya “permainan” di balik tuntutan tersebut. Ia mengaku pernah mendengar langsung pernyataan terdakwa yang menyebut telah menyiapkan dana hingga Rp1 miliar untuk mengamankan perkara hukum.
“Sebelumnya dia juga menawarkan saya Rp500 juta untuk damai. Katanya lebih baik saya terima daripada tidak dapat apa-apa, karena uang itu akan digunakan untuk membebaskan dirinya. Dari situ kami menduga ada permainan,” ungkapnya.
Pernyataan ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi serta keberpihakan hukum, khususnya dalam kasus KDRT dengan dampak serius terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, turut menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
“Klien kami mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis serius. Seharusnya hal ini menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir, dengan harapan majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dan adil sesuai penderitaan korban.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan serta komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif.
“Apakah keadilan benar-benar ada untuk saya,” tutup Eka lirih, menahan tangis.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Jaksa Erie yang dikonfirmasi wartawan juga belum memberikan tanggapan.(tim)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
