PEKANBARU – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru, berhasil digagalkan warga.
Seorang pelaku berinisial MR (21) diamankan setelah sempat dikejar korban dan masyarakat saat beraksi di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang geram. Beruntung, nyawanya berhasil diselamatkan setelah anggota opsnal Polsek Rumbai tiba di lokasi usai menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
“Benar, pelaku sudah diamankan oleh warga dan sempat dihakimi massa. Namun berhasil kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata IPTU Dodi Vivino.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman sebuah kios yang masih dalam tahap pembangunan. Saat itu, korban tengah mencari rumput di sekitar lokasi.
Namun, hanya berselang beberapa menit, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Ia kemudian melakukan pencarian dan mendapati dua pria mencurigakan sedang mendorong sepeda motor miliknya.
Tanpa membuang waktu, korban bersama rekannya langsung melakukan pengejaran. Aksi itu membuahkan hasil setelah mereka berhasil menghentikan pelaku saat hendak membawa motor ke arah sebuah rumah kosong.
“Satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax,” kata IPTU Dodi.
Warga yang emosi sempat menghajar pelaku hingga nyaris babak belur. Situasi kemudian berhasil dikendalikan setelah polisi tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rumbai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(son)
| Editor | : | Sony |
| Kategori | : | Hukrim |
