ilustrasi.PEKANBARU – Penjual yang menyembunyikan cacat atau kekurangan barang, seperti kendaraan maupun properti, berpotensi dipidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi bagi pelaku perbuatan curang dalam transaksi jual beli.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan penjual yang tidak mengungkapkan kondisi sebenarnya dari barang yang dijual dapat dijerat pidana.
Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk tindakan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 495 KUHP baru.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta,” ujarnya, Sabtu (29/3/2026).
Dalam Pasal 495 KUHP disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan curang sehingga merugikan orang lain secara ekonomi, baik melalui pengakuan palsu maupun dengan tidak memberitahukan kondisi sebenarnya, dapat dipidana.
Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik kecurangan dalam perdagangan, termasuk penjual yang tidak jujur terkait kondisi barang.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 493 KUHP baru. Pasal ini mengatur sanksi bagi penjual yang melakukan penipuan terhadap pembeli.
Dalam pasal tersebut disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
“Penjual yang menipu pembeli, baik terkait kondisi, sifat, maupun jumlah barang, dapat dikenakan pasal ini,” jelas Abdul.
Ia menambahkan, pelaku dapat dikenai pasal berlapis tergantung pada modus yang digunakan dalam praktik penipuan.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut termasuk delik biasa, sehingga dapat diproses tanpa harus menunggu laporan dari korban.
“Jika aparat penegak hukum mengetahui adanya perbuatan tersebut, maka bisa langsung diproses karena merugikan kepentingan umum,” katanya.
Dalam proses pelaporan, masyarakat disarankan membawa alat bukti yang cukup. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam Pasal 235 ayat (1), alat bukti meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.
“Minimal dua alat bukti diperlukan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” jelas Abdul.(go)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |
