Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPKPekanbaru – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan KPK kepada publik sebelumnya dengan isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
“Dalam konferensi pers KPK sebelumnya disebutkan ada OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada. Ini menurut saya menjadi kejanggalan,” ujar Abdul Wahid.
Ia juga menyoroti sejumlah poin yang sebelumnya sempat disampaikan ke publik, seperti dugaan penerimaan uang dan perjalanan ke luar negeri, namun tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.
Selain itu, Abdul Wahid mempertanyakan istilah “jatah preman” yang sempat mencuat dalam pemberitaan awal kasus, tetapi tidak dijelaskan dalam dakwaan.
“Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.
Abdul Wahid menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya lebih banyak dibangun dari penafsiran, bukan berdasarkan alat bukti yang kuat.
“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang kini berstatus nonaktif. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal majelis hakim.
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Riau |
