Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Jekson Sihombing Soroti Rasa Keadilan
Kamis 12 Maret 2026, 21:39 WIB
ist.

PEKANBARU – Tim kuasa hukum Jekson Jumari Pandapotan Sihombing menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada kliennya dalam perkara yang didakwakan sebagai tindak pidana pemerasan.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner yang terdiri dari Padil Saputra, Rizky Pratama Algiffari, S.H., M.H., serta Apul Sihombing, S.H., menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.

Menurut mereka, selama persidangan tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa menerima ataupun menikmati uang dari peristiwa yang dituduhkan.

“Dalam fakta persidangan tidak pernah terbukti klien kami menerima atau menikmati uang. Bahkan tidak ada satu rupiah pun yang terbukti diterima oleh terdakwa,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan atau disparitas putusan jika dibandingkan dengan sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani di pengadilan.

Sebagai perbandingan, mereka menyinggung perkara korupsi pembangunan hotel yang menjerat mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang divonis tiga tahun empat bulan penjara, meskipun perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung adanya putusan bebas dalam perkara korupsi yang diputus oleh hakim yang sama di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa yakni Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu, dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

“Dalam sejumlah perkara korupsi yang berkaitan langsung dengan uang dan kerugian negara, ada yang dijatuhi hukuman lebih ringan bahkan bebas. Sementara dalam perkara klien kami yang tidak pernah menerima uang justru divonis enam tahun penjara,” kata tim kuasa hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritisi pertimbangan majelis hakim terkait pemenuhan unsur “menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu” dalam delik pemerasan.

Menurut mereka, penafsiran terhadap unsur tersebut dinilai terlalu luas sehingga berpotensi bertentangan dengan asas dasar dalam hukum pidana.

“Dalam hukum pidana dikenal asas lex stricta, yaitu norma pidana tidak boleh ditafsirkan secara meluas. Namun dalam putusan ini unsur ‘menggerakkan’ justru ditafsirkan secara luas sehingga keluar dari batas yang dimaksud oleh undang-undang,” tegas mereka.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun demi keadilan dan kepastian hukum, kami akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya,” tutup tim kuasa hukum.(Dipo)




Editor : Tim
Kategori : Hukrim
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top