Pemkab Siak Blokir Anggaran Non-Prioritas, Terapkan WFA ASN Mulai April 2026
Rabu 11 Maret 2026, 20:52 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar.

MEMPURA – Pemerintah Kabupaten Siak mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memblokir belanja non-prioritas serta memberlakukan pola kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan keberlanjutan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengatakan kebijakan ini disampaikan dalam rapat evaluasi penyelenggaraan keuangan daerah tahun 2026 yang juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan mengenai optimalisasi belanja daerah.

“Instrumen blokir anggaran atau self-blocking kami terapkan untuk menjaga likuiditas kas daerah sekaligus memprioritaskan penyelesaian tunda bayar tahun 2024 dan 2025,” ujar Mahadar dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menyasar sejumlah pos belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, rapat, serta pengadaan kendaraan dinas.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan sejumlah belanja wajib tetap berjalan normal, antara lain pembayaran gaji pegawai, layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, serta perbaikan infrastruktur jalan.

Selain kebijakan penghematan anggaran, Pemkab Siak juga melakukan penyesuaian pola kerja ASN. Mulai April 2026, pegawai pemerintah daerah akan menjalani sistem kerja dengan kehadiran fisik selama empat hari dalam seminggu melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut disebut sebagai salah satu langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran pemerintah.

Namun demikian, sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor, di antaranya rumah sakit daerah, puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, serta unit teknis yang menangani perbaikan jalan.

Bagi ASN yang menjalankan sistem WFA, absensi tetap dilakukan secara elektronik. Selain itu, pegawai juga diwajibkan mematikan seluruh perangkat listrik di ruang kerja masing-masing saat tidak digunakan.

Pemkab Siak juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perangkat daerah yang melanggar kebijakan tersebut.

“Jika ada perangkat daerah yang tetap membelanjakan anggaran yang sudah diblokir, Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menolak penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Tagihan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan,” tegas Mahadar.

Melalui kebijakan efisiensi ini, Pemkab Siak berharap struktur keuangan daerah tetap kuat di tengah berbagai tantangan ekonomi global, sehingga program pembangunan prioritas bagi masyarakat dapat terus berjalan.(*)




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top