Gemar Siak Berzakat XIII, Bupati dan Wabup Siak Jadi Duta Zakat
Jumat 06 Maret 2026, 17:30 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli.

SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal dikukuhkan sebagai Duta Zakat dalam rangka kegiatan Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak Berzakat ke-XIII, sekaligus pendistribusian zakat pola konsumtif Baznas Kabupaten Siak Tahun 2026 serta program Siak Berwakaf.

Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Center, Jumat (6/3/2026).

Dalam kegiatan itu, Bupati dan Wakil Bupati Siak juga berkesempatan menjadi amil zakat, dengan menerima secara langsung zakat dari para muzakki. Momentum tersebut sekaligus menandai dimulainya pengumpulan zakat di Kabupaten Siak.

Pengukuhan tersebut menjadi simbol keteladanan kepemimpinan sekaligus ajakan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sehingga dapat dikelola secara lebih terkoordinasi dan tepat sasaran bagi para mustahik.

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi ketentuan nisab.

Ia mengajak seluruh masyarakat, termasuk kalangan perusahaan, untuk menyalurkan zakat melalui Baznas Kabupaten Siak agar pengelolaannya dapat dilakukan secara terarah dan memberi manfaat maksimal.

“Hari ini Alhamdulillah saya bersama Pak Wakil Bupati dikukuhkan sebagai Duta Zakat. Bila selama ini penyaluran zakat masih berserak, harapan kami melalui kegiatan ini pengelolaannya menjadi lebih terpusat dan terkoordinasi sehingga dana yang terkumpul dapat disalurkan secara maksimal kepada yang berhak menerimanya,” ujar Afni.

Namun demikian, Afni menilai penyaluran zakat dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Siak masih belum optimal. Ia bahkan menyinggung adanya kunjungan Komisaris Baznas ke beberapa perusahaan yang hanya diterima oleh petugas keamanan maupun humas.

“Padahal yang dibutuhkan bukan sekadar pengambilan dana secara serampangan. Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang berharta dan telah mencapai nisab. Kami datang untuk menyampaikan kewajiban tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Siak Samparis menyampaikan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Duta Zakat memiliki makna strategis dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat.

Menurutnya, keteladanan pemimpin daerah menjadi kekuatan moral yang dapat menggerakkan masyarakat untuk menyalurkan zakat secara sadar dan terorganisir melalui Baznas.(inf)




Editor : Tim
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top