ROKAN HILIR – Praktik bisnis ilegal yang bersembunyi di balik usaha otomotif di Jalan Tangko, Kabupaten Rokan Hilir, kini menjadi sorotan tajam. Pengelola Bengkel Mobil Hutabarat, yang dikenal dengan nama Hosan, diduga tidak hanya menjalankan servis kendaraan, tetapi juga mengoperasikan ekosistem "bisnis hitam" yang meresahkan warga.
Penelusuran tim investigasi berhasil mendapatkan bukti otentik berupa "Surat Persetujuan Kita Kita Gadai" bernomor nota 774. Dokumen tertanggal 25 Januari 2026 tersebut mengungkap skema pegadaian telepon seluler tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam bukti tertulis tersebut, seorang nasabah menggadaikan unit iPhone 13 dengan rincian sebagai berikut:
* Pinjaman Pokok: Rp2.000.000.
* Nilai Tebus: Rp2.200.000.
* Bunga: Dipatok sebesar 10% dengan jangka waktu jatuh tempo 25 Februari 2026.
* Lokasi Operasional: Bengkel tercatat buka pukul 07.30 dan tutup pukul 21.00 WIB.
Selain gadai ilegal, bengkel ini disinyalir menjadi pusat transaksi chip judi online dan layanan top-up saldo e-wallet bagi para pemain judi daring.
Upaya wartawan untuk melakukan klarifikasi terkait temuan ini justru disambut dengan pelecehan personal melalui media digital. Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 4 Februari 2026, Hosan memberikan jawaban yang sangat tidak etis.
Bukannya menjawab daftar pertanyaan mengenai legalitas gadai dan judi higgs domino, Hosan justru menghina wartawan dengan menyarankan meminum suplemen tertentu agar tidak menjadi "Dungu". "Naikkan aja beritanya aku tunggu," tulis Hosan dengan nada menantang dalam pesan tersebut.
Intimidasi Lapangan: "Mau Main Kita Main!"
Arogansi pengusaha tersebut semakin memuncak pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Saat wartawan mendatangi lokasi untuk menebus barang gadaian, Hosan kembali melontarkan tantangan terbuka di depan pintu bengkelnya.
"Ga jadi kau naik beritanya bang? Naikkan lah, kita siap... Minta bantu kita bantu, mau keras kita keras. Mau main kita main. Pahami kata-kata ini dulu," ujar Hosan dengan nada arogan.
Tindakan intimidasi fisik dan verbal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Kini, bola panas berada di tangan Polres Rokan Hilir. Publik mendesak penegak hukum untuk segera membongkar praktik judi dan gadai ilegal di bengkel tersebut serta menindak tegas tindakan premanisme terhadap awak media.(Dipo)
| Editor | : | Tim |
| Kategori | : | Hukrim |
