Komisaris PT SPRH Bongkar Fakta: "Bukan Penggelapan, Itu Fitnah karena Dendam Pribadi!"
Rabu 21 Januari 2026, 21:39 WIB
ist.

BAGANSIAPIAPI – Menanggapi polemik yang sengaja digulirkan terkait kebijakan internal BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Komisaris PT SPRH, Tiswarni, S.Pd., akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tuduhan penggelapan uang terhadap salah satu karyawan (Revo) adalah fitnah keji yang tidak berdasar pada fakta.

"Jangan memutarbalikkan fakta. Uang yang dituduhkan itu bukan penggelapan, melainkan piutang resmi yang tercatat di buku kas dan sudah diaudit Inspektorat. Bahkan nilainya pun hanya Rp15 juta, bukan Rp40 juta seperti yang dikoarkan. Kenapa hanya dia yang disorot? Padahal oknum direksi dan manajer lain punya hutang ratusan juta yang belum tuntas," tegas Tiswarni, Rabu (21/1).

Ia menambahkan, Revo adalah korban konflik internal. "Dia dinonaktifkan tanpa surat pemecatan hanya karena kemarahan pribadi Dirut kepada saya. Ini murni sentimen kekeluargaan yang dipaksakan," lanjutnya.(Dipo)

 




Editor : Tim
Kategori : Rokan Hilir
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Copyrights © 2017-2026 All Rights Reserved by Situsnews.com
Scroll to top